Pemindahan Ibukota, DPR Ajukan Hak Inisiatif
Jakarta – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) akan berinisiatif menyusun naskah akademik Rancangan Undang-undang (RUU) Pemindahan Ibukota. Recananya, RUU itu akan diajukan sebagai hak inisiatif DPR.
Vokalis FPAN Teguh Juwarno mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian untuk menyusun naskah akademik usulan pemindahan ibukota tersebut. Pemindahan Ibukota menurutnya adalah salah satu solusi jangka panjang untuk mencegah kelumpuhan Jakarta akibat kemacetan.
“Insya Allah ini akan menjadi usul inisiatif DPR, kami akan melakukan kajian dan menyusun naskah akademiknya. Ini persoalan serius,” ujar Teguh kepada INILAH.COM Jumat (30/7).
Wakil Ketua Komisi II DPR ini menjelaskan, DPR memiliki hak konstitusional untuk berinisiatif mengajukan sebuah RUU. Hal itu dilakukan manakala pemerintah tidak mengusulkan penyusunan RUU tersebut.
“Kami lihat belum ada usulan dari pemerintah soal RUU Pemindahan Ibukota, maka dari itu Fraksi PAN akan mengusulkan agar DPR menggunakan hak inisiatif,” terang Teguh.
Sebagaimana diberitakan, berbagai kalangan menyuarakan agar Ibukota DKI Jakarta dipindahkan ke kota lain mengingat kemacetan yang makin parah setiap harinya. Salah satu kota yang diusulkan adalah Palangkaraya di Kalimantan Tengah.(IC)














