Gorontalo – Setelah melalui persidangan yang cukup panjang akhirnya Senin, 19/12/2011 Mahkamah Konstitusi memutuskan Sengketa Pilkada Gorontalo yang menetapkan Pasangan Rusli-Idris sebagai Pemenang pada pilkada Provinsi Gorontalo tahun 2011. Petikan hasil keputusan MK:
Mengadili,
Menyatakan,
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Termohon.
Dalam Pokok Perkara:
• Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
• Membatalkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama
Drs. H. David [...]











